Tuesday, February 12, 2013

Hipnoterapi Jakarta - PENCUCIAN UANG


Pencucian uang ( Inggris:Money Laundering ) adalah suatu upaya perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang/ dana atau Harta Kekayaan hasil tindak pidana melalui berbagai transaksi keuangan agar uang atau Harta Kekayaan tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah/ legal.

Pada umumnya pelaku tindak pidana berusaha menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan yang merupakan hasil dari tindak pidana dengan berbagai cara agar Harta Kekayaan hasil kejahatannya sulit ditelusuri oleh aparat penegak hukum sehingga dengan leluasa memanfaatkan Harta Kekayaan tersebut baik untuk kegiatan yang sah maupun tidak sah. Oleh karena itu, tindak pidana Pencucian Uang tidak hanya mengancam stabilitas dan integritas sistem perekonomian dan sistem keuangan, melainkan juga dapat membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pencucian uang
Metode Pencucian uang

Pencucian Uang umumnya dilakukan melalui 3 (tiga) langkah tahapan: langkah pertama yakni uang/ dana yang dihasilkan dari suatu kegiatan tindak pidana/ kejahatan di ubah ke dalam bentuk yang kurang atau tidak menimbulkan kecurigaan melalui penempatan kepada sistem keuangan dengan berbagai cara ( tahap penempatan/ placement); langkah kedua adalah melakukan transaksi keuangan yang kompleks, berlapis dan anonim dengan tujuan memisahkan hasil tindak pidana dari sumbernya ke berbagai rekening sehingga sulit untuk dilacak asal muasal dana tersebut yang dengan kata lain menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan hasil tindak pidana tersebut ( tahap pelapisan/ layering ); langkah ketiga (final) merupakan tahapan dimana pelaku memasukkan kembali dana yang sudah kabur asal usulnya ke dalam Harta Kekayaan yang telah tampak sah baik untuk dinikmati langsung, diinvestasikan ke dalam berbagai bentuk kekayaan material maupun keuangan, dipergunakan untuk membiayai kegaiatan bisnis yang sah ataupun untuk membiayai kembali kegiatan tindak pidana (tahap integrasi).

Berikut ini adalah daftar orang orang yang di duga melakukan tindakan pencucian uang dan tergolong orang yang lihai dalam mencuci uang. Berikut liputannya.

10 PENCUCIAN UANG TERBAIK DUNIA

1. Pablo Escobar

Ia dianggap sebagai kriminal terkaya dan paling sukses dalam sejarah dunia.Pada tahun 1989, majalah Forbes menyatakan Escobar sebagai orang terkaya ketujuh di dunia, dengan kekayaan pribadi yang diperkirakan sebesar US $ 9 miliar.

Dia dan operasi saudaranya begitu sukses sehingga pada puncaknya mereka menghabiskan US $ 1.000 per minggu hanya untuk membeli karet gelang untuk membungkus tumpukan uang.

Juga, karena mereka memiliki lebih uang ilegal daripada yang dapat mereka deposito di bank,gimana menurut kamu berita dari i-dus? mereka menyimpan gendelan uang tunainya di gudang mereka, setiap tahunnya, sebanyak 10% "busuk" ketika tikus merayap di malam hari dan menggigiti lembaran seratus dolar mereka.

Jumlah dicuci: US $ 5-US $ 10 miliar.

Hukuman: Hidup dalam penjara yang sangat mewah selama beberapa bulan pada tahun 1992, ia melarikan diri setelah mendengar dia akan dipindahkan ke penjara lain, dan segera terbunuh.

2. Presiden Suharto


Soeharto adalah Presiden Indonesia dari tahun 1967 - 1998.Segera setelah pengunduran dirinya terpaksa, majalah Time menerbitkan sebuah artikel tentang penelusuran kekayaannya sekitar US $ 15 miliar yang disebarkan pada keluarganya di 11 negara.

Majalah ini juga mendokumentasikan lebih dari $ 73 Milyar pendapatan dan aset yang telah melewati tangan keluarga Soeharto selama menjabat sebagai Presiden Indonesia. Dia adalah nomor 1 dalam daftar Transparency International sebagai pemimpin paling korup di dunia.

Jumlah dicuci: US $ 15 - US $ 35 miliar.

Hukuman: Soeharto dianggap terlalu tua untuk dibawa ke pengadilan dan meninggal pada tahun 2008.

Disusun oleh Gary Youinou, Pendiri KnowYourCountry.com , sebuah akses terbuka di telepon perpustakaan yang mengandung 218 Laporan Negara berfokus pada anti pencucian uang dan masalah sanksi.

3. Semion Yudkovich Mogilevich

Lahir di Ukraina, Mogilevich diyakini oleh Eropa dan Amerika Serikat badan-badan penegak hukum federal sebagai "bos dari bos" dari sebagian besar sindikat Mafia Rusia di dunia.julukan Mogilevich meliputi "Don Brainy" karena ketajaman bisnis, dan ia telah disebut "mafia paling berbahaya di dunia".

Mogilevich ditangkap di Moskow pada tahun 2008, karena penggelapan pajak tetapi dibebaskan kurang dari setahun kemudian.

kementerian dalam negeri Rusia menyatakan bahwa tuduhan terhadap dirinya " tidak bersifat sangat berat". Dia ada di 'daftar Sepuluh Orang paling dicari oleh FBI.

Jumlah uang yang dicuci: Perkiraan lebih dari US $ 1 miliar.
Hukuman: Tidak ada.


4. Meyer Lansky

Meyer Lansky diakui sebagai bapak dari bentuk modern pencucian uang. Pada 1930, ia adalah orang pertama yang menggunakan Karibia untuk menyembunyikan hasil kejahatan yang telah dicuci melalui Kasino di Las Vegas, sebelum pindah ke Kuba di mana ia mengawasi perjudian konsesi.

Kemudian dalam hidup, Lansky akan mengadakan jutaan yang tak terhitung di rekening bank Swiss dan perusahaan di Hong Kong, Israel dan seluruh Amerika Selatan.gimana menurut kamu berita dari i-dus? Dia adalah seorang pakar pada pemanfaatan fleksibel pejabat pemerintah, tidak pernah dihukum karena tuduhan terhadap dirinya.

Jumlah dicuci: Sekitar US $ 1 miliar.

Hukuman: Tidak ada.

5. Al Capone

Alphonse "Al" Capone atau Scarface mungkin yang paling terkenal dari semua gangster.Dia menciptakan sebuah organisasi kriminal di Amerika pada tahun 1920, selama Era Larangan Miras, grossing sekitar $ 100 juta dari hasil yang diperoleh secara ilegal setiap tahunnya, yang dicuci melalui serangkaian usaha.

Dia ditahan, penahanan berikutnya di Alcatraz di tahun 1930-an bukan sebagai akibat dari pencucian uang atau kegiatan kriminal seperti bootlegging, prostitusi dan perjudian, namun karena dinyatakan bersalah menghindari pajak.

Jumlah dicuci: Perkiraan US $ 1 miliar.

Hukuman: tujuh tahun penjara (untuk penggelapan pajak).

6. Raja Leopold II dari Belgia

Pada 1885, dengan syarat bahwa penduduk harus dibawa ke dalam dunia modern dan bahwa semua negara diperbolehkan untuk berdagang secara bebas dengan itu, Leopold secara efektif diangkat patriark dan dermawan Kongo Free State oleh negara-negara di dunia yang paling kuat.gimana menurut kamu berita dari i-dus?Namun, ia segera menutup semua perbatasan, mengambil kendali pribadi semua bisnis, dan mengubah negara itu menjadi kamp kerja paksa budak brutal dikelola oleh preman-nya.

Dia diam-diam meyalurkan keuntungan besar dari Kongo (selama delapan tahun di tahun 1890 adalah Kongo adalah pemasok terbesar di dunia karet) melalui beberapa perusahaan perdagangan yang dimiliki sepenuhnya atas namanya oleh induk perusahaan swasta.

Sebagian besar keuntungan haram digunakan untuk membiayai pembangunan gedung-gedung besar untuk publik di Belgia, yang dianggap menjadi sebuah ketulusan untuk kepentingan utama rakyat Belgia.

Pada tahun 1907, ketika Raja Leopold dipaksa untuk melepaskan kontrol kepada pemerintah Belgia, penduduk Kongo telah berkurang 50 % dari diperkirakan 20 juta menjadi 10 juta.

Jumlah dicuci: Penghasilan Tahunan Republik Demokratik Kongo selama 22 tahun.

Hukuman: Pemerintah Belgia membeli hak-hak Leopold 'dalam rasa syukur' ke Kongo sekitar US $ 5 juta.

7. Dawood Ibrahim

Dawood Ibrahim dituduh sebagai pos sindikat kriminal 5.000 anggota yang beroperasi terutama di Pakistan, India dan Uni Emirat Arab. Dikatakan bahwa ia telah berhasil mencuci miliaran dolar melalui jaringan Hawala .Dia juga diduga telah menjadi penyelenggara dan financer dari tahun 1993 pemboman Mumbai dan sejumlah besar mencuci uang atas nama Osama Bin Laden.

Pada tahun 2003 Amerika Serikat menyatakan Dawood Ibrahim seorang "teroris global" kekayaannya diperkirakan sekitar US $ 5 miliar.

Amount Laundered : US$3-US$5 billion.
Jumlah dicuci: US $ 3-US $ 5 miliar.

Hukuman: Ia tetap bebas dan keberadaannya tidak diketahui meskipun saat ini tinggal di Pakistan.

8. Ferdinand Marcos

Marcos adalah seorang pengacara yang memerintah sebagai Presiden Filipina 1965-1986 sebelum digulingkan oleh pemberontakan orang populer. Dia adalah nomor 2 pada pemimpin Transparency International yang paling korup, daftar uang yang dicuci memiliki miliaran dolar menggelapkan dana publik melalui Amerika Serikat, Swiss, dan negara-negara lain, selama 20 tahun kekuasaannya.

Istrinya, Imelda, diketahui meninggalkan lebih dari 2.500 pasang sepatu di lemari ketika ia dan marcos melarikan diri dari Manila.

Jumlah dicuci: USD5 miliar s.d. USD10 Miliar

Hukuman: Marcos meninggal karena serangan jantung pada tahun 1989 sementara di pengasingan di Honolulu, Hawaii, menunggu sidang.

9. Sani Abacha

Sani Abacha adalah seorang pemimpin militer yang menjadi Presiden Nigeria pada tahun 1993. Selama 5 tahun rezim, ia dan keluarganya berhasil menyedot keluar dari kas negara total sebesar � 3 miliar. Abacha terdaftar oleh Transparency International sebagai pemimpin paling korup keempat di dunia dalam sejarah.

Dia meninggal tiba-tiba pada tahun 1998 pada usia 54 tahun dan dimakamkan segera tanpa otopsi apapun, rumor bahwa ia telah diracuni.

Jumlah dicuci: Perkiraan US $ 3 miliar.

Hukuman: Tidak ada.

10. Mobutu Sese Seko

Mobutu adalah Presiden Republik Demokratik Kongo 1965-1997. Dia adalah nomor 3 pada pemimpin Transparency International daftar paling korup menggelapkan sekitar US $ 5.000.000.000 - sebagian besar tidak kembali. Mobutu dikenal secara teratur menyewa Concorde dari Air France untuk penggunaan pribadi, termasuk perjalanan belanja ke Paris untuk dirinya sendiri dan keluarganya.gimana menurut kamu berita dari i-dus? Ia meninggal dalam pengasingan di Maroko pada tahun 1997,

Jumlah dicuci: Perkiraan US $ 5 miliar

Hukuman: Tidak ada.


MENGENAL MONEY LAUNDERING DAN TAHAP-TAHAP PROSES PENCUCIAN UANG
Pasal 1 ayat 1 UU No 25 tahun 2003 berbunyi: Pencucian uang adalah perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa keluar negeri, menukarkan , atau perbuatan lainnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau diduga (seharusnya ' patut diduga ' ) merupakan hasil tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah.

Pencucian uang atau money laundering adalah rangkaian kegiatan yang merupakan proses yang dilakukan oleh seseorang atau organisasi terhadap uang haram , yaitu uang dimaksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang tersebut dari pemerintah atau otoritas yang berwenang melakukan penindakan terhadap tindak pidana , dengan cara antara lain dan terutama memasukan uang tersebut kedalam keuangan (financial system) sehingga uang tersebut kemudian dapat dikeluarkan dari system keuangan itu sebagai uang yang halal

Hukum Pencucian Uang di Indonesia
Di Indonesia, hal ini diatur secara yuridis dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, di mana pencucian uang dibedakan dalam tiga tindak pidana:

Pertama
Tindak pidana pencucian uang aktif, yaitu Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, menbayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan uang uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidanasebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan. (Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010).

Kedua
Tindak pidana pencucian uang pasif yang dikenakan kepada setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). Hal tersebut dianggap juga sama dengan melakukan pencucian uang. Namun, dikecualikan bagi Pihak Pelapor yang melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. (Pasal 5 UU RI No. 8 Tahun 2010).

Ketiga
Dalam Pasal 4 UU RI No. 8/2010, dikenakan pula bagi mereka yang menikmati hasil tindak pidana pencucian uang yang dikenakan kepada setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). Hal ini pun dianggap sama dengan melakukan pencucian uang.

Sanksi bagi pelaku tindak pidana pencucian uang adalah cukup berat, yakni dimulai dari hukuman penjara paling lama maksimum 20 tahun, dengan denda paling banyak 10 miliar rupiah.

Tahap-tahap proses pencucian uang :

  1. Placement : Tahap pertama dari pencucian uang adalah menempatkan (mendepositokan) uang haram tersebut ke dalam system keuangan (financial system). Pada tahap placement tersebut, bentuk dari uang hasil kejahatan harus dikonversi untuk menyembunyikan asal-usul yang tidak sah dari uang itu. Misal, hasil dari perdagangan narkoba uangnya terdiri atas uang-uang kecil dalam tumpukan besar dan lebih berat dari narkobanya, lalu dikonversi ke dalam denominasi uang yang lebih besar. Lalu di depositokan kedalam rekerning bank, dan dibelikan ke instrument-instrumen moneter seperti cheques, money orders dll
  2. Layering : Layering atau heavy soaping, dalam tahap ini pencuci berusaha untuk memutuskan hubungan uang hasil kejahatan itu dari sumbernya, dengan cara memindahkan uang tersebut dari satu bank ke bank lain, hingga beberapa kali. Dengan cara memecah-mecah jumlahnya, dana tersebut dapat disalurkan melalui pembelian dan penjualan investment instrument Mengirimkan dari perusahaan gadungan yang satu ke perusahaan gadungan yang lain. Para pencuci uang juga melakukan dengan mendirikan perusahaan fiktip, bisa membeli efek-efek atau alalt-alat transfortasi seperti pesawat, alat-alat berat dengan atas nama orang lain.
  3. Integration : Integration adakalanya disebut spin dry dimana Uang dicuci dibawa kembali ke dalam sirkulasi dalam bentuk pendapatan bersih bahkan merupakan objek pajak dengan menggunakan uang yang telah menjadi halal untuk kegiatan bisnis melalui cara dengan menginvestasikan dana tersebut kedalam real estate, barang mewah, perusahaan-perusahaan

BEBERAPA MODUS MONEY LAUNDERING
Loan Back, yakni dengan cara meminjam uangnya sendiri, Modus ini terinci lagi dalam bentuk direct loan, dengan cara meminjam uang dari perusahaan luar negeri, semacam perusahaan bayangan (immobilen investment company) yang direksinya dan pemegang sahamnya adalah dia sendiri, Dalam bentuk back to loan, dimana si pelaku peminjam uang dari cabang bank asing secara stand by letter of credit atau certificate of deposit bahwa uang didapat atas dasar uang dari kejahatan, pinjaman itu kemudian tidak dikembalikan sehingga jaminan bank dicairkan.

Modus operasi C-Chase, metode ini cukup rumit karena memiliki sifat liku-liku sebagai cara untuk menghapus jejak. Contoh dalam kasus BCCI, dimana kurir-kurir datang ke bank Florida untuk menyimpan dana sebesar US $ 10.000 supaya lolos dari kewajiban lapor. Kemudian beberapa kali dilakukan transfer, yakni New York ke Luxsemburg ke cabang bank Inggris, lalu disana dikonfersi dalam bentuk certiface of deposit untuk menjamin loan dalam jumlah yang sama yang diambil oleh orang Florida. Loan buat negara karibia yang terkenal dengan tax Heavennya. Disini Loan itu tidak pernah ditagih, namun hanya dengan mencairkan sertifikat deposito itu saja. Dari Floria, uang terebut di transfer ke Uruguay melalui rekening drug dealer dan disana uang itu didistribusikan menurut keperluan dan bisnis yang serba gelap. Hasil investasi ini dapat tercuci dan aman.

Modus transaksi transaksi dagang internasional, Modus ini menggunakan sarana dokumen L/C. Karena menjadi fokus urusan bank baik bank koresponden maupun opening bank adalah dokumen bank itu sendiri dan tidak mengenal keadaan barang, maka hal ini dapat menjadi sasaran money laundrying, berupa membuat invoice yang besar terhadap barang yang kecil atau malahan barang itu tidak ada.

Modus penyelundupan uang tunai atau sistem bank paralel ke Negara lain. Modus ini menyelundupkan sejumah fisik uang itu ke luar negeri. Berhubung dengan cara ini terdapat resiko seperti dirampok, hilang atau tertangkap maka digunakan modus berupa electronic transfer, yakni mentransfer dari satu Negara ke negara lain tanpa perpindahan fisik uang itu.

Modus akuisisi, yang diakui sisi adalah perusahaanya sendiri.Contoh seorang pemilik perusahaan di indonesia yang memiliki perusahaan secara gelap pula di Cayman Island, negara tax haven. Hasil usaha di cayman didepositokan atas nama perusahaan yang ada di Indonesia. Kemudian perusahaan yang ada di Cayman membeli saham-saham dari perusahaan yang ada di Indonesia (secara akuisisi). Dengan cara ini pemilik perusahaan di Indonesia memliki dana yang sah, karena telah tercuci melalui hasil pejualan saham-sahamnya di perusahaan Indonesia.

Modus Real estate Carousel, yakni dengan menjual suatu property berkai-kali kepada perusahaan di dalam kelompok yang sama. Pelaku Money Laundrying memiliki sejumlah perusahaan (pemegang saham mayoritas) dalam bentuk real estate. Dari satu ke lain perusahaan.

Modus Investasi Tertentu, Investasi tertentu ini biasanya dalam bisnis transaksi barang atau lukisan atau antik. Misalnya pelaku membeli barang lukisa dan kemudian menjualnya kepada seseorang yang sebenarnya adalah suruhan si pelaku itu sendiri dengan harga mahal. Lukisan dengan harga tak terukur, dapat ditetapkan harga setinggitingginya dan bersifat sah. Dana hasil penjualan lukisan tersebut dapat dikategorikan sebagai dana yang sudah sah.

Modus over invoices atau double invoice. Modus ini dilakukan dengan mendirikan perusahaan ekspor-impor negara sendiri, lalu diluar negeri (yang bersistem tax haven) mendirikan pula perusahaan bayangan (shell company). Perusahaan di Negara tax Haven ini mengekspor barang ke Indonesia dan perusahaan yang ada d diluar negeri itu membuat invoice pembelian dengan harga tingi inilah yang disebut over invoice dan bila dibuat 2 invoices, maka disebut double invoices.

Modus Perdagangan Saham, Modus ini pernah terjadi di Belanda. Dalam suatu kasus di Busra efek Amsterdam, dengan melibatkan perusahaan efek Nusse Brink, dimana beberapa nasabah perusahaan efek ini menjadi pelaku pencucian uang. Artinya dana dari nasabahnya yang diinvestasi ini bersumber dari uang gelap. Nussre brink membuat 2 (dua) buah rekening bagi nasabah-nasabah tersebut, yang satu untuk nasabah yag rugi dan satu yang memiliki keuntungan. Rekening di upayakan dibuka di tempat yang sangat terjamin proteksi kerahasaannya, supaya sulit ditelusuri siapa benefecial owner dari rekening tersebut.

Modus Pizza Cinnction. Modus ini dilakukan dengan mnginvestasikan hasil perdagangan obat bius diinvestasikan untuk mendapat konsesi pizza, sementara sisi lainnya diinvestasikan di Karibia dan Swiss.

Modus la Mina, kasus yang dipandang sebagai modus dalam money laundrying terjadi di Amerika Serikat tahun 1990. dana yang diperoleh dari perdagangan obat bius diserahkan kepada perdagangan grosiran emas dan permata sebagai suatu sindikat. Kemudian emas, kemudian batangan diekspor dari Uruguay dengan maksud supaya impornya bersifat legal. Uang disimpan dalam desain kotak kemasan emas, kemudian dikirim kepada pedagang perhiasan yang bersindikat mafia obat bius. Penjualan dilakukan di Los Angeles, hasil uang tunai dibawa ke bank dengan maksud supaya seakan-akan berasal dari kota ini dikirim ke bank New York dan dari kota ini di kirim ke bank New York dan dari kota ini dikirim ke bank Eropa melalui Negara Panama. Uang tersebut akhirnya sampai di Kolombia guna didistribusi dalam berupa membayar onkosongkos, untuk investasi perdagangan obat bius, tetapi sebagian untuk unvestasi jangka panjang.

Modus Deposit taking, Mendirikan perusahaan keuangan seperti Deposit taking Institution (DTI) Canada. DTI ini terkenal dengan sarana pencucian uangnya seperti chartered bank, trust company dan credit union. Kasus Money Laundrying ini melibatkan DTI antara lain transfer melalui telex, surat berharga, penukaran valuta asing, pembelian obligasi pemerintahan dan teasury bills.

Modus Identitas Palsu, Yakni memanfaatkan lembaga perbankan sebagai mesin pemutih uang dengan cara mendepositokan dengan nama palsu, menggunakan safe deposit box untuk menyembunyikan hasil kejahatan, menyediakan fasilatas transfer supaya dengan mudah ditransfer ke tempat yang dikehendaki atau menggunakan elektronic fund transfer untuk melunasi kewajiban transaksi gelap, menyimpan atau mendistribusikan hasil transaksi gelap itu.


MODUS DAN MISTERI PENEMPATAN DANA ( PLACEMENT )
Apa dan bagaimana kebijakan penempatan dana ? Seandainya Anda seorang Direktur Investasi dari Dana Pensiun atau Jamsostek atau BUMN. Atau yang lebih sederhana, apabila Anda seorang Direktur Utama (CEO) suatu perusahaan besar, yang mempunyai manajer treasury tersendiri atau dalam kalangan perbankan disebutnasabah korporasi, bagaimana Anda akan menempatkan dana yang idle ?

Bagi orang-orang yang bersifat konservatif , maka penempatan dana umumnya dilakukan di deposito. Mengapa? Karena bunga cukup tinggi, pendapatan TETAP, risiko rendah. Dulu bahkan bunga Deposito pada tahun 2001 mencapai 17% per annum. Saat ini bunga deposito bergerak turun, hal ini mencerminkan kondisi perbankan di Indonesia telah membaik. Mungkin bagi manajer investasi di Dana Pensiun atau Jamsostek, wajar harus menghitung ulang investasinya, karena mereka bertanggung jawab agar hasil bunga/keuntungan penempatan dana dapat mencukupi pembayaran para pensiunan. Jika bunga deposito melorot terus, maka bisa-bisa uang untuk membayar para pensiunan tidak akan mencukupi. Sehingga penempatan dana pun beralih kepada Obligasi atau ke reksadana, namun walau suku bunga deposito dibawah 7% per annum, ada upaya penempatan danadengan negosiasi special rate atau Extra rate bahkan plus premium.

Pada saat ini nasabah korporasi masih menjadi andalan bagi unit corporate banking. Kerjasama saling menguntungkan antar korporasi ini diduga dilakukan melalui kedekatan personal. Banyak bank yang mempraktekkan corporate banking dengan modal kenalan atau kedekatan CEO si pembuat kebijakan korporasi. Negosiasi penempatan dana dan rate serta kompensasi sudah menjadi wewenang dan keputusan CEO. Tapi, apa yang terjadi jika sewaktu-waktu dana korporasi itu dinyatakan hilang atau dibobol? Rahasia dibalik hubungan baik dalam penempatan dana itu akan menjadi masalah ketika dana korporasi itu dinyatakan hilang atau dibobol penjahat perbankan. Hilangnya dana korporasi di bank tidak jarang menyeret aparat kepolisian untuk melacak sebab akibatnya. Bahkan tidak jarang, raibnya dana korporasi tersebut melibatkan nasabah dan pegawai bank itu sendiri. Apalagi kalau ternyata ditemukan motivasi penempatan dana itu karena adanya imbal balik fee dan kedekatan diantara CEO. Bukan tidak mungkin diantara CEO tersebut malah diduga terlibat dalam penggelapan dana korporasi. Kejahatan perbankan nasional masih relatif konvensional, seperti perampokan, pemalsuan dokumen seperti L/C, bilyet deposito, cheque, bahkan pembobolan rekening nasabah oleh oknum dalam bank dan kolusi antara orang dalam dan luar bank .Lalu kenapa kenapa penempatan dana sangat dekat kaitannya dengan pembobolan bank, jawabannya karena setiap dana nasabah yang hilang biasanya Bank akan menggantinya ? Apakah ini sebuah permainan ? Ini masih merupakan misteri penempatan dana ???

Hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (Pasal 2 UU RI No. 8 Tahun 2010)
(1) Hasil tindak pidana adalah Harta Kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana: a. korupsi; b. penyuapan; c. narkotika; d. psikotropika; e. penyelundupan tenaga kerja; f. penyelundupan migran; g. di bidang perbankan; h. di bidang pasar modal; i. di bidang perasuransian; j. kepabeanan; k. cukai; l. perdagangan orang; m. perdagangan senjata gelap; n. terorisme; o. penculikan; p. pencurian; q. penggelapan; r. penipuan; s. pemalsuan uang; t. perjudian; u. prostitusi; v. di bidang perpajakan; w. di bidang kehutanan; x. di bidang lingkungan hidup; y. di bidang kelautan dan perikanan; atau z. tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih, yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tindak pidana tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia.

(2) Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduga akan digunakan dan/atau digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk kegiatan terorisme, organisasi terorisme, atau teroris perseorangan disamakan sebagai hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan/PPATK (Inggris:Indonesian Financial Transaction Reports and Analysis Center/ INTRAC ) sebagaimana dimandatkan dalam UU RI No. 8 Tahun 2010 adalah lembaga independen dibawah Presiden Republik Indonesia yang mempunyai tugas mencegah dan memberantas tindak pidana Pencucian Uang serta mempunyai fungsi sebagai berikut:

  • pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang;
  • pengelolaan data dan informasi yang diperoleh PPATK;
  • pengawasan terhadap kepatuhan Pihak Pelapor; dan
  • analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi Transaksi Keuangan yang berindikasi tindak pidana Pencucian Uang dan/atau tindak pidana lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).

Dalam pergaulan global di masyarakat internasional, PPATK dikenal sebagai Indonesian Financial Intelligence Unit yang merupakan unit intelijen keuangan dalam rezim Anti Pencucian Uang dan Kontra Pendanaan Terorisme (AML/ CFT Regime ) di Indonesia. PPATK merupakan anggota dari ''The Egmont Group'' yakni suatu asosiasi lembaga FIU di seluruh dunia dalam rangka mewujudkan dunia internasional yang bersih dari tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme sesuai standar-standar terbaik internasional.

Sejarah Ringkas UU PP-TPPU
Dalam perkembangannya, tindak pidana pencucian uang semakin kompleks, melintasi batas-batas yurisdiksi, dan menggunakan modus yang semakin variatif, memanfaatkan lembaga di luar sistem keuangan, bahkan telah merambah ke berbagai sektor. Untuk mengantisipasi hal itu, Financial Action Task Force (FATF) on Money Laundering telah mengeluarkan standar internasional yang menjadi ukuran bagi setiap negara/jurisdiksi dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme yang dikenal dengan Revised 40 Recommendations dan 9 Special Recommendations (Revised 40+9) FATF, antara lain mengenai perluasan Pihak Pelapor (Reporting Parties) yang mencakup pedagang permata dan perhiasan/logam mulia dan pedagang kendaraan bermotor. Dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang perlu dilakukan kerja sama regional dan internasional melalui forum bilateral atau multilateral agar intensitas tindak pidana yang menghasilkan atau melibatkan harta kekayaan yang jumlahnya besar dapat diminimalisasi. Penanganan tindak pidana pencucian uang di Indonesia yang dimulai sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, telah menunjukkan arah yang positif. Hal itu, tercermin dari meningkatnya kesadaran dari pelaksana Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, seperti penyedia jasa keuangan dalam melaksanakan kewajiban pelaporan, Lembaga Pengawas dan Pengatur dalam pembuatan peraturan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam kegiatan analisis, dan penegak hukum dalam menindaklanjuti hasil analisis hingga penjatuhan sanksi pidana dan/atau sanksi administratif. Upaya yang dilakukan tersebut dirasakan belum optimal, antara lain karena peraturan perundang-undangan yang ada ternyata masih memberikan ruang timbulnya penafsiran yang berbeda-beda, adanya celah hukum, kurang tepatnya pemberian sanksi, belum dimanfaatkannya pergeseran beban pembuktian, keterbatasan akses informasi, sempitnya cakupan pelapor dan jenis laporannya, serta kurang jelasnya tugas dan kewenangan dari para pelaksana Undang-Undang ini. Untuk memenuhi kepentingan nasional dan menyesuaikan standar internasional, perlu disusun Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Materi muatan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, antara lain:

  1. redefinisi pengertian hal yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang;
  2. penyempurnaan kriminalisasi tindak pidana pencucian uang;
  3. pengaturan mengenai penjatuhan sanksi pidana dan sanksi administratif;
  4. pengukuhan penerapan prinsip mengenali Pengguna Jasa;
  5. perluasan Pihak Pelapor;
  6. penetapan mengenai jenis pelaporan oleh penyedia barang dan/atau jasa lainnya;
  7. penataan mengenai Pengawasan Kepatuhan;
  8. pemberian kewenangan kepada Pihak Pelapor untuk menunda transaksi;
  9. perluasan kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terhadap pembawaan uang tunai dan instrumen pembayaran lain ke dalam atau ke luar daerah pabean;
  10. pemberian kewenangan kepada penyidik tindak pidana asal untuk menyidik dugaan tindak pidana pencucian uang;
  11. perluasan instansi yang berhak menerima hasil analisis atau pemeriksaan PPATK;
  12. penataan kembali kelembagaan PPATK;
  13. penambahan kewenangan PPATK, termasuk kewenangan untuk menghentikan sementara Transaksi;
  14. penataan kembali hukum acara pemeriksaan tindak pidana pencucian uang; dan
  15. pengaturan mengenai penyitaan Harta Kekayaan yang berasal dari tindak pidana.

Salam,

Dwi Hartoyo, SP

REFERENSI
1. http://www.didunia.net/2013/01/10-pencuci-uang-terbaik-sepanjang.html
2. http://terselubung.blogspot.com/2013/02/10-pencuci-uang-terbaik-sepanjang.html
3. http://id.wikipedia.org/wiki/Pencucian_uang
4. ttp://mediatorinvestor.wordpress.com/artikel/mengenal-money-laundering-dan-tahap-tahap-proses-pencucian-uang/