Monday, September 7, 2015

Hipnoterapi Jakarta - e-PUPNS, Update Data Jika tidak Ingin diberhentikan, Bagaimana dengan UPDATE KINERJAnya ?

Berita terkini datang dari Badan Kepegawaian Negara yang gencar meuncurkan program Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik (e-PUPNS). Pengisian e-PUPNS dilakukan pada tanggal 1 September 2015 sampai 31 Desember 2015.

PUPNS 2015 wajib diisi oleh seluruh Pegawai Negeri Sipil. mengisi formulir PUPNS ini sebagai upaya untuk mewujudkan data kepegawaian yang lengkap dan tepat dengan mekanisme pendataan dan pengolahan data yang cepat.

PUPNS 2015 juga sebagai upaya untuk mendata Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang fiktif. Pada tahun 2013 saja terdapat 300.000 PNS fiktif di seluruh Indonesia dan negara pun mengalami kerugian sebesar 6 triliyun rupiah. dan untuk tahun 2015 sekarang PNS fiktif sudah berkurang hingga menyisakan 10.000 PNS Fiktif. diharapkan dengan sistem e-PUPNS oknum-oknum PNS fiktif bisa berkurang.

e-PUPNS 2015 bisa dijadikan acuan bagi pemerintahan dalam  pengambilan keputusan/ kebijakan dan penyusunan konsep pengembangan manajemen PNS

Pengisisan e-PUPNS bisa PNS lakukan dengan mengisi data-data melalui gadget, smartphone, laptop, dan komputer lalu membuka portal PUPNS di pupns.bkn.go.id/

Sanksi bagi PNS yang tidak meng-UPDATE data di e-PUPNS adalah DIBERHENTIKAN sebagai PNS. Update data PUPNS akan memudahkan BKN dalam menyusut pegawai negeri sipil yang fiktif, PNS yang menggunakan ijazah bodong atau palsu, dan melihat daftar penilaian prestasi kerja PNS.

Update data kepegawaian wajib diisi, bagaimana dengan update kinerjanya sendiri. Tak sedikit masyarakat Indonesia yang menyayangkan kinerja PNS yang kurang, yah salah satunya terdapat oknum-oknum pegawai negeri sipil yang fiktif alias tidak jelas misalnya dia bestatus PNS namun hasil kinerjanya tidak ada. Dari pandangan tersebut memang kinerja dari PNS harus terus dilakukan updating tiap harinya. Tak hanya datanya yang harus wajib di perbarui, namun kinerja dan pelayanannya pun harus terus semakin ditingkatkan dan dikembangkan. Sehingga bisa mengurangi pandangan negatif masyarakat terhadap profesi PNS sendiri serta manfaat besar dari kinerja PNS juga bisa dirasakan oleh masyarakat Indonesia