Friday, August 14, 2015

Hipnoterapi Jakarta - Gaji PNS 14 Kali dalam Setahun, Bagaimana Menyikapinya ?

Presiden Joko Widodo menggelar pidato nota keuangan RAPBN 2016 di Gedung DPR, Jumat 14 Agustus 2016. Dalam pidatonya Presiden mengatakan akan mempertahankan tingkat kesejahteraan aparatur negara dengan memperhatikan tingkat inflasi untuk memacu produktivitas dan peningkatan pelayanan publik.

Pernyataan pidato tersebut ditujukan kepada para Aparatur Negara, yaitu semua PNS yang bekerja di lingkungan pemerintahan. Bisa diartikan Tahun 2016, pemerintah dipastikan akan menyesuaikan gaji Pegawai Negeri Sipil.

Apakah gaji PNS akan dinaikan. Rupanya Jokowi masih merahasiakan kenaikan Gaji PNS 2016. Namun menurut penuturan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, PNS tidak akan merasakan kenaikan gaji pokok, sebagai gantinya pemerintah akan memberikan dana Tunjangan Hari Raya (THR). THR akan diterima PNS disamping gaji ke 13, THR nya pun akan sebesar gaji pokok.

Maka tahun 2016 PNS akan mendapatkan 14 gaji dalam setahun, karena gaji ke-13 yang biasa PNS dapatkan dipertengahan tahun tidak dihilangkan oleh pemerintah. Menurut Askolani, Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan Peraturan ini juga berlaku bagi PNS yang sudah pensiun. Pensiunan PNS juga akan mendapakan THR, namun perhitungan besaran THRnya tidak sebesar PNS yang masih aktif berdasarkan gaji pokok setiap bulan.

Dari adanya peningkatan gaji para Aparatur Negara ini, Sebagai masyarakat, kita harus menyikapi keputusan tersebut secara positif. diharapkan dalam kinerja mengemban tugas negara, para aparatur Negara bisa lebih maksimal lagi dalam melayani masyarakat. seperti yang dikatakan presiden, berharap bisa memacu produktivitas dan peningkatakan pelayanan publik. Semoga amanah tugas aparatur negara bisa dilaksanakan dengan lebih baik lagi. 

Sebagai masyarakat juga, kita harus turut berpartisipasi dan menerima segala keputusan dan peraturan Pemerintah di segala bidang.